A. Pendahuluan
Hari Pendidikan Nasional harus dimaknai sebagai momentum evaluasi
menyeluruh terhadap arah pembangunan pendidikan Indonesia. Pendidikan merupakan
instrumen utama dalam menciptakan sumber daya manusia unggul, menghapus
kemiskinan, memperkuat demokrasi, dan mewujudkan keadilan sosial. Namun
realitas hari ini menunjukkan bahwa sektor pendidikan belum sepenuhnya
ditempatkan sebagai prioritas substantif, melainkan kerap terjebak pada agenda
simbolik, seremonial, dan administratif.
Di tengah berbagai program nasional seperti Makan Bergizi Gratis,
pembangunan infrastruktur, digitalisasi birokrasi, serta agenda hilirisasi
ekonomi, masih terdapat persoalan mendasar yang belum terselesaikan:
kesejahteraan guru honorer rendah, dosen menghadapi ketidakpastian karier,
biaya pendidikan tinggi meningkat, dan ketimpangan mutu pendidikan antarwilayah
masih tajam.
Kondisi tersebut semakin diperkuat oleh berbagai kejadian nyata di
Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, publik berkali-kali disuguhkan kasus
siswa keracunan makanan di lingkungan sekolah, baik akibat sanitasi yang buruk,
jajanan tidak sehat, maupun lemahnya pengawasan mutu konsumsi peserta didik.
Hal ini menunjukkan bahwa aspek keamanan dan kesehatan sekolah masih belum
menjadi standar nasional yang kuat.
Di sisi lain, Indonesia juga pernah dikejutkan dengan kasus peserta didik
yang mengalami tekanan psikologis berat hingga bunuh diri karena tidak mampu
memenuhi kebutuhan sekolah, seperti membeli seragam, perlengkapan belajar, atau
menunggak biaya pendidikan. Tragedi semacam ini menegaskan bahwa kemiskinan
masih menjadi penghalang serius bagi akses pendidikan yang layak.
Persoalan lain yang sangat memprihatinkan adalah masih terjadinya kekerasan
seksual di dunia pendidikan, baik di sekolah, pesantren, maupun perguruan
tinggi. Berbagai kasus yang terungkap menunjukkan bahwa ruang pendidikan belum
sepenuhnya aman bagi peserta didik. Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat
tumbuh dan belajar justru dalam sejumlah kasus berubah menjadi ruang trauma.
Selain itu, ketimpangan infrastruktur pendidikan antara wilayah perkotaan
dan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) masih sangat nyata. Di kota
besar, sekolah mulai berbicara tentang kecerdasan buatan (AI), laboratorium
digital, coding, dan kelas berbasis teknologi. Namun di banyak wilayah
terpencil, masih terdapat sekolah dengan ruang kelas rusak, keterbatasan
listrik, minim guru tetap, tidak memiliki laboratorium, dan akses internet yang
lemah. Ketika dunia memasuki era global berbasis teknologi tinggi, sebagian
anak Indonesia masih berjuang mendapatkan ruang kelas yang layak.
Secara umum, data nasional menunjukkan bahwa:
- Masih banyak sekolah
membutuhkan rehabilitasi ruang kelas dan sarana sanitasi.
- Kesenjangan akses
internet pendidikan antara desa dan kota belum sepenuhnya terselesaikan.
- Angka putus sekolah
masih terjadi pada kelompok rentan ekonomi.
- Kasus kekerasan di
satuan pendidikan masih terus dilaporkan setiap tahun.
- Kesejahteraan
sebagian guru honorer dan tenaga pendidikan belum memenuhi standar layak.
Realitas tersebut menghadirkan pertanyaan mendasar yang harus dijawab
negara: mengapa investasi besar pada masa depan bangsa belum berbanding lurus
dengan kesejahteraan para pendidik, keamanan peserta didik, serta pemerataan
kualitas pendidikan nasional?
Jika Indonesia sungguh ingin mewujudkan generasi emas dan daya saing
global, maka pembangunan pendidikan tidak cukup hanya dengan slogan dan program
populis. Pendidikan harus dibangun melalui keberpihakan anggaran, perlindungan
peserta didik, kesejahteraan tenaga pendidik, dan pemerataan mutu hingga ke
pelosok negeri.
B. Landasan Konstitusional dan Yuridis
Sebagai pelaku di lingkungan mendidikan, guru memiliki
tuntutan yang berlandaskan hukum yang kuat dan sah dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia.
1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1):
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
Pasal 31 ayat
(2):
“Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Pasal 31 ayat
(4):
“Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD”.
Pasal 28C ayat (1):
“Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan mendapat pendidikan”.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menegaskan
bahwa pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia beriman, cakap, kreatif, mandiri, dan demokratis.
Namun secara substansi, regulasi ini perlu
direvisi karena belum sepenuhnya menjawab tantangan AI, digitalisasi, ekonomi
global, perlindungan data, kesehatan mental, dan ketimpangan akses modern.
3. UU Guru dan Dosen
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan
guru dan dosen berhak memperoleh penghasilan layak, jaminan kesejahteraan,
perlindungan hukum, dan pengembangan profesional.
Jika masih ada guru honorer berupah minim dan
dosen non-ASN tidak sejahtera, maka implementasi undang-undang belum berjalan
maksimal.
4. Pancasila
Sila ke-5: Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Artinya akses pendidikan dan kesejahteraan
pendidik wajib didistribusikan secara adil.
C. Tuntutan Strategis Hardiknas 2026
- Mendesak revisi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 agar relevan dengan era digital-global.
- Menjamin
kesejahteraan guru honorer melalui skema pengangkatan dan standar upah
layak.
- Menata ulang
kesejahteraan dosen ASN dan non-ASN secara adil.
- Menurunkan beban UKT
dan menghentikan komersialisasi kampus.
- Memastikan anggaran
pendidikan 20% APBN tepat sasaran.
- Pemerataan internet,
laboratorium, dan fasilitas sekolah daerah 3T.
- Dana riset nasional
yang kuat bagi perguruan tinggi.
- Sistem pendidikan
bebas kekerasan dan ramah kesehatan mental.
- Melibatkan mahasiswa,
guru, dan dosen dalam setiap kebijakan pendidikan.
D. Narasi Aksi Lapangan
Jika negara mampu membiayai program besar,
maka negara juga harus mampu menyejahterakan guru dan dosen. Jika negara ingin
generasi emas, maka pendidiknya harus dimuliakan terlebih dahulu. Jika negara
ingin maju, pendidikan harus menjadi prioritas nyata, bukan sekadar slogan.
E. Penutup
Hari Pendidikan Nasional tidak cukup diperingati dengan upacara dan
pidato. Hardiknas harus menjadi titik balik keberanian bangsa menata ulang
prioritas pembangunan.
Bangsa yang menghargai pendidikan akan memuliakan guru,
menyejahterakan dosen, memudahkan mahasiswa, dan menjamin sekolah yang adil
bagi semua.
Hidup Guru Indonesia!
Pendidikan Adil, Indonesia Maju!